Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata bakal masuk dalam antrian daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Penyelesaian rancangan Hukum Acara Perdata Menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hukum dalam pengaturan pemulihan aset.

Dia menyebut dorongan penyelesaian aturan ini tidak terlepas dari perkembangan situasi nasional, termasuk demonstrasi yang terjadi pada 27-29 Agustus lalu yang salah satu tuntutannya berkaitan dengan ‘perampasan aset’. Namun, ia menilai penggunaan istilah tersebut kurang tepat.

“Secara internasional, istilah yang digunakan bukan perampasan aset, melainkan asset recovery atau pemulihan aset. Perampasan aset itu hanya satu bagian kecil dari tujuh langkah dalam proses pemulihan aset,” ujar Prof. Eddy dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata 2025, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Rabu (19/11/2025).

Ia merinci tujuh langkah tersebut. Yakni pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengembalian, pengelolaan, dan pengawasan dalam pengelolaan aset. Karena itu, istilah yang akurat adalah pemulihan aset secara menyeluruh, bukan sekadar perampasan.

Pemerintah dan DPR menurutnya memiliki pandangan yang sama. Yakni soal aturan mengenai perampasan atau pemulihan aset tidak dapat dibentuk sebelum kerangka hukum acara, baik pidana maupun perdata, diselesaikan terlebih dahulu. 

“KUHAP sudah kita sahkan kemarin. Tinggal Hukum Acara Perdata yang harus segera diselesaikan. Ini penting karena pemulihan aset memiliki dua jalur, yaitu jalur pidana dan jalur perdata,” jelasnya.