Beranda Layanan Tentang Aktivitas Advocates Blog Tags Kontak
Law Office Background 1
Law Office Background 2
Law Office Background 3

PROFESSIONAL

LEGAL SERVICES

Integrity • Excellence • Commitment

"Providing Strategic Legal Solutions for Individuals, Businesses and Corporations."

LAWFIRM AZHARI & ASSOCIATE hadir sebagai firma hukum modern yang memberikan pelayanan hukum premium dengan pendekatan profesional, strategis, dan berorientasi pada hasil terbaik bagi setiap klien.

LATEST LEGAL UPDATES

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021
Legal Insight
14 Aug 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021

Mulai Februari 2026, dokumen alas hak tradisional atau surat tanah bekas adat (seperti girik, letter C, petok D, dan verponding) tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan hukum yang sah. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dokumen lama tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk atau riwayat pendaftaran. [1, 2, 3] Ketentuan Surat Tanah Bekas Adat Batas Waktu Pendaftaran: Kewajiban pendaftaran selama 5 tahun sejak 2021 telah berakhir pada Februari 2026. Status Dokumen Lama: Dokumen seperti girik, letter C, petok D, kekitir, dan landrente bukan lagi alas hak kepemilikan. Fungsi Saat Ini: Hanya dipakai sebagai petunjuk atau alat bantu asal-usul bidang tanah saat proses pendaftaran ke kantor pertanahan. [1, 2, 3] Kebijakan Terkait Lainnya Standar Penilaian Tanah: Diterbitkannya Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah untuk menciptakan standar baku dan transparansi nilai tanah nasional. Penggunaan Sistem Elektronik: Pendaftaran dan layanan pertanahan semakin mengarah padaintegrasi data elektronik. [1, 2, 3] Anda dapat memantau pengumuman resmi atau panduan layanan agraria melalui Situs Resmi Kementerian ATR/BPN. [1]SUMBER : YOUTUBE

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Legal Insight
14 Aug 2026

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Buku Kesatu - Aturan UmumDaftar Isi1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan2. Bab II - Pidana3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana4. Bab IV - Percobaan5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatankejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang10. Aturan PenutupBab I - Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam PerundangUndanganPasal 1(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuanperundang-undangan pidana yang telah ada(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan,maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.Pasal 2Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiaporang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.Pasal 3Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yangdi luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawatudara Indonesia.Pasal 4Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orangyang melakukan di luar Indonesia:1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan131.2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yangdikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yangdikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggunganIndonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia,termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yangmengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagaipengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas,yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampaidengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahankendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentangpenguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m,n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangansipil.Pasal 5(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warganegara yang di luar Indonesia melakukan:1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua danpasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalamperundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan,sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatandilakukan diancam dengan pidana.(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jikatertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.Pasal 6Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkanpidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan,terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.Pasal 7Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabatyang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam bab XXVIII Buku Kedua Pasal 8 Ketentuan pidana dalam perundang-undanganIndonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluarIndonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimanadimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yangtersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupundalam Ordonansi Perkapalan.Pasal 9Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yangdiakui dalam hukum internasional.Bab II - PidanaPasal 10Pidana terdirl atas:a. pidana pokok:1. pidana mati;2. pidana penjara;3. pidana kurungan;4. pidana denda;5. pidana tutupan.b. pidana tambahan1. pencabutan hak-hak tertentu;2. perampasan barang-barang tertentu;3. pengumuman putusan hakim.Pasal 11Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yangterikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempatterpidana berdiri.Pasal 12(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama limabelas tahun berturut-turut.(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahunberturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidanamati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antarapidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu jugadalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karenaperbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluhtahun.Pasal 13Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golonganPasal 14Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yangdibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.Pasal 14a(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan,tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapatmemerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari adaputusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatutindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatashabis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khususyang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkarayang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda,tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkindiperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini,kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenaipenghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwadalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok jugamengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermatberkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syaratumum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khususjika sekiranya ditetapkan.(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yangmenjadi alasan perintah itu.Pasal 14b(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505,506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama duatahun.(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telahdiberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.Pasal 14c(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda,selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana,hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapatmenerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendekdaripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yangditimbulkan oleh tindak pidana tadi.(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidanakurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah lakuterpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian darimasa percobaan.(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama ataukemerdekaan berpolitik terpidana.Pasal 14d(1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yangberwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untukmenjalankan putusan.(2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentukbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumahpenampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supayamemberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syaratkhusus.(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenaipenunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi denganbantuan itu, diatur dengan undang-undang.Pasal 14eAtas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yangmemutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubahsyarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan oranglain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepadaterpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyakdengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.Pasal 14f(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalampasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapatmemerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atasnamanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaanmelakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jikasalah satu syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masapercobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindakpidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harusmenentukan juga cara bagaimana memberika peringatan itu.(2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapatdiberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karenamelakukan tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudianberakhir dengan pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulansetelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supayapidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.Pasal 15(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yangdijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapatdikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidanaberturut- turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan,serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belumdijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktuitu tidak termasuk masa percobaan.Pasal 15a(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akanmelakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.](2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuanterpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaanberpolitik.(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebutdalam pasal 14d ayat 1.(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yangsemata- mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapatdiadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus.Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yangsemula diserahi.(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syaratsyarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan,maka orang itu diberi surat pas baru.Pasal 15b(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan halhal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasanbersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan,Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementarawaktu.(2) Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidaktermasuk waktu pidananya.(3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapatdicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karenamelakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusanpidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tigabulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjaditetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selamamasa percobaan.Pasal 16(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atausetelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapatketerangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanyadahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh MenteriKehakiman.(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalampasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapatkabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulupendapat Dewan Reklasering Pusat.(3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana diaberada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapatditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwaorang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarattersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itukepada Menteri Kehakiman.(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika penahanan disusul denganpenghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orangitu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai dari tahanan.Pasal 17Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur denganundang-undang.Pasal 18(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.(2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan ataukarena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empatbulan.(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.Pasal 19(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankankepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.Pasal 20(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satubulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak denganbebas di luar penjara sehabis waktu kerja.(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datangpada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yangdibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalautidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jikapada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalanipidana penjara atau pidana kurungan.Pasal 21Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketikaputusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerahdimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidanamembolehkan menjalani pidananya di daerah lain.Pasal 22(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yangdigunakan untuk menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya,segera sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, bolehmenjalani kurungan di tempat itu juga.(2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untukmenjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu.Pasal 23Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankannasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 24Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja didalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.Pasal 25Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;2. Para wanita;3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak bolehmenjalankan pekerjaan demikian.Pasal 26Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang adaalasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerjadi luar tembok tempat orang-orang terpidana.Pasal 27Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusanhakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.Pasal 28Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal sajaterpisah.Pasal 29(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau keduaduanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakanorang terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran,penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, danpakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undangundang sesuai dengan kitab undang-undang ini.(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk tempattempat orang terpidana.Pasal 30(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enambulan.(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jikapidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jikalebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitungpaling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluhsen.(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan ataupengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti palinglama delapan bulan.(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.Pasal 31(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktupembayaran denda.(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti denganmembayar dendanya.(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulaimenjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.Pasal 32(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah didalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagiterpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan.(2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atasbeberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjaditetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanansementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjaramulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulaiberlaku setelah pidana penjara habis.Pasal 33(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dalamtahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potongdari pidana penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana dendayang dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurutpasal 31 ayat 3.(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkansurat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakankhusus dalam putusan hakim.(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut barengkarena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan laindaripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.Pasal 33aJika orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dankemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonanampun, waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitungsebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaanperkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagaiwaktu menjalani pidana.Pasal 34Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luartempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.Pasal 35(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yangditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkanaturan-aturan umum.4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapanpengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampupengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian ataupengampuan atas anak sendiri;6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalamaturan- aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.Pasal 36Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasukiAngkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat dicabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggarkewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atausarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.Pasal 37(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampupengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam halpemidanaan:1. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-samadengan anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya;2. orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawahkekuasaannya, melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX,dan XX Buku Kedua.(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadaporang-orang yang baginya diterapkan undang-undang hukum perdata tentangpencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.Pasal 38(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagaiberikut:1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanyapencabutan seumur hidup;2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan,lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak limatahun lebih lama dari pidana pokoknya;3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahundan paling banyak lima tahun.(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.Pasal 39(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yangsengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja ataukarena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-halyang ditentukan dalam undang-undang.(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepadapemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.Pasal 40Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan ataumengangkut barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasanpelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenailarangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang,maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalamhal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya ataupemeliharanya tanpa pidana apapun.Pasal 41(1) Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidanakurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksirandalam putusan hakim, tidak di bayar.(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagaiberikut: tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuhrupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satuhari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini jugadi hapus.Pasal 42Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segalapendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.Pasal 43Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undangundang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pulabagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atauMemberatkan PidanaPasal 44(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanyakarena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidakdipidana.(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karenapertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapatmemerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satutahun sebagai waktu percobaan.(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi,dan Pengadilan Negeri.Pasal 45Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukansuatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya ataupemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalahdiserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakankejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496,497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat duatahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satupelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkanpidana kepada yang bersalah.Pasal 46(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah,maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan daripemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorangtertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum,yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakanpendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain;dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umurdelapan belas tahun.(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 47(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindakpidananya dikurangi sepertiga.(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati ataupidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belastahun.(3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.Pasal 48Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.Pasal 49(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk dirisendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendirimaupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekatpada saat itu yang melawan hukum.(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan olehkeguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidakdipidana.Pasal 50Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang,tidak dipidana.Pasal 51(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yangdiberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jikayang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan denganwewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.Pasal 52Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatukewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidanamemakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karenajabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.Pasal 52aBilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan RepublikIndonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.Bab IV - PercobaanPasal 53(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanyapermulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-matadisebabkan karena kehendaknya sendiri.(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangisepertiga.(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.Pasal 54Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.Bab V - Penyertaan dalam Tindak PidanaPasal 55(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan;2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakankekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau denganmemberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lainsupaya melakukan perbuatan.(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yangdiperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.Pasal 56Dipidana sebagai pembantu kejahatan:1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatandilakukan;2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- teranganuntuk melakukan kejahatan.Pasal 57(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangisepertiga.(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatanyang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.Pasal 58Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yangmenghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanyadiperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.Pasal 59Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus,anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggotabadan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggarantidak dipidana.Pasal 60Membantu melakukan pelangaran tidak dipidana.Pasal 61(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikiantidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya,sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegurpertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapatdituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.Pasal 62(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selakudemikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempattinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulaipenuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barangcetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia.Bab VI - Perbarengan Tindak PidanaPasal 63(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yangdikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yangdikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur puladalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.Pasal 64(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatanatau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jikaberbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalahmelakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yangdipalsu atau yang dirusak itu.(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasalpasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugianyang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka iadikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.Pasal 65(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagaiperbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancamdengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamterhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang trerberatditambah sepertiga.Pasal 66(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandangsebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yangdiancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiapkejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberatditambah sepertiga.(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurunganpengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.Pasal 67Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidakboleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumumanputusan hakim.Pasal 68(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlakuaturan sebagai berikut:1. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yanglamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihipidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidanapokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak palingsedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;2. pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendirisendiri tanpa dikurangi;3. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnyadengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidakdiserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.(2) pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.Pasal 69(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut uruturutan dalam pasal 10.(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanyaterberatlah yang dipakai.(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurutmaksimumnya masing-masing.(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurutmaksimumnya masing-masing.Pasal 70(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baikperbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran,maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurunganpengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidanakurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.Pasal 70 bisKetika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasalpasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, denganpengertian jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlahpaling banyak delapan bulan.Pasal 71Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karenamelakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, makapidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan denganmenggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili padasaat yang sama.Bab VII - Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam HalKejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas PengaduanPasal 72(1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan,dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atauselama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripadakeborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutandilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yangmenjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduanistrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, ataspengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.Pasal 73Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalampasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan ataspengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecualikalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.Pasal 74(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhakmengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalamwaktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebutdalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukanhanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.Pasal 75Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulansetelah pengaduan diajukan.Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana DanMenjalankan PidanaPasal 76(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntutdua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadilidengan putusan yang menjadi tetap.Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, ditempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itudan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutanhukum;2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telahdiberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karenadaluwarsa.Pasal 77Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.Pasal 78(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan denganpercetakan sesudah satu tahun;2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidanakurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enamtahun;3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih daritiga tahun, sesudah dua belas tahun;4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidanapenjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belastahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.Pasal 79Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecualidalam hal-hal berikut:1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulaiberlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yangdirusak digunakan:2. mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333,tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena olehkejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;3. mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a,tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuatpelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yangmenentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah kekantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.Pasal 80(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahuioleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yangditentukan dalam aturan-aturan umum.(2) Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.Pasal 81Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial,menunda daluwarsa.Pasal 82(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda sajamenjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yangtelah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untukitu oleh aturan-aturan umum , dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.(2) Jika di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenaiperampasan harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiranpejabat dalam ayat 1.(3) Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlakusekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebihdahulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa,yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam belas tahun.Pasal 83Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.Pasal 84(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenaikejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, danmengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagipenuntutan pidana, ditambah sepertiga.(3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidanayang dijatuhkan.(4) Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.Pasal 85(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esak harinya setelah putusan hakim dapatdijalankan.(2) Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esokharinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatupelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulaiberlaku tenggang daluwarsa baru.(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintahdalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya,meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.Bab IX - Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab UndangUndangPasal 86Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam artisuatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukankejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.Pasal 87Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telahternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.Pasal 88Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akanmelakukan kejahatan.Pasal 88 bisDengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secaratidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.Pasal 89Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakankekerasan.Pasal 90Luka berat berarti:• jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh samasekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;• tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaanpencarian;• kehilangan salah satu pancaindera;• mendapat cacat berat;• menderita sakit lumpuh;• terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;• gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.Pasal 91(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.(2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang samadengan bapak.(4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang samadengan kekuasaan bapak.Pasal 92(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yangdiadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karenapemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan,atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas namapemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyatIndonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yangsah.(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakimtermasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketuadan anggota-anggota pengadilan agama.(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.Pasal 92 bisYang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.Pasal 93(1) Yang disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yangmewakilinya.(2) Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.(3) Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalamkapal.Pasal 94Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII,butir 11.Pasal 95Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal,atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenaisurat laut dan pas kapal di Indonesia.Pasal 95a(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yangdidaftarkan di Indonesia.(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewatanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.Pasal 95bYang dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawatudara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untukpenurunan penumpang (diembarkasi).Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampaisaat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udaradan barang yang ada di dalamnya.Pasal 95cYang diamksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udaradisiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hinggasetelah 24 jam lewat sesudah setiapendaratan.Pasal 96(1) Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situnegara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja,begitu juga perang saudara.(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam.Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasiAngkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku.Pasal 97Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulanadalah waktu selama tiga puluh hari.Pasal 98Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.Pasal 99Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada,tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengansengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagaibatas penutup.Pasal 100Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksuduntuk membuka kunci.Pasal 101Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak,dan babi.Pasal 101 bis(1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untukmembangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pulaalat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alatpemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunanlistrik.Pasal 102Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382Aturan PenutupPasal 103Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatanperbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana,kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.

Wamenkum: RUU Hukum Acara Perdata Fondasi Pengaturan Perampasan Aset
Legal Insight
14 Aug 2026

Wamenkum: RUU Hukum Acara Perdata Fondasi Pengaturan Perampasan Aset

Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata bakal masuk dalam antrian daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Penyelesaian rancangan Hukum Acara Perdata Menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hukum dalam pengaturan pemulihan aset. Dia menyebut dorongan penyelesaian aturan ini tidak terlepas dari perkembangan situasi nasional, termasuk demonstrasi yang terjadi pada 27-29 Agustus lalu yang salah satu tuntutannya berkaitan dengan ‘perampasan aset’. Namun, ia menilai penggunaan istilah tersebut kurang tepat. “Secara internasional, istilah yang digunakan bukan perampasan aset, melainkan asset recovery atau pemulihan aset. Perampasan aset itu hanya satu bagian kecil dari tujuh langkah dalam proses pemulihan aset,” ujar Prof. Eddy dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata 2025, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Rabu (19/11/2025). Transformasi Digital Peradilan Jadi Agenda Mendesak dalam Penyusunan RUU KUHPer FH UKI Tuan Rumah Konferensi Hukum Acara Perdata VIII, ADHAPER Dorong Finalisasi RUU KUHPer Pemerintah Targetkan RUU Hukum Acara Perdata Rampung 2025 Ia merinci tujuh langkah tersebut. Yakni pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengembalian, pengelolaan, dan pengawasan dalam pengelolaan aset. Karena itu, istilah yang akurat adalah pemulihan aset secara menyeluruh, bukan sekadar perampasan. Pemerintah dan DPR menurutnya memiliki pandangan yang sama. Yakni soal aturan mengenai perampasan atau pemulihan aset tidak dapat dibentuk sebelum kerangka hukum acara, baik pidana maupun perdata, diselesaikan terlebih dahulu.  “KUHAP sudah kita sahkan kemarin. Tinggal Hukum Acara Perdata yang harus segera diselesaikan. Ini penting karena pemulihan aset memiliki dua jalur, yaitu jalur pidana dan jalur perdata,” jelasnya.

A. Reza Pahlevi, S.H.
Legal Insight
28 Jul 2026

A. Reza Pahlevi, S.H.

A. Reza Pahlevi, S.H. yang disusun secara profesional, elegan, dan siap digunakan untuk kebutuhan website, profil firma hukum, LinkedIn, atau dokumen presentasi.Profil Singkat / Ringkasan Riwayat Nama Lengkap: A. Reza Pahlevi, S.H. Profesi: Advokat / Konsultan Hukum Pendidikan: Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas [Nama Universitas] Spesialisasi Praktik: Litigasi & Non-Litigasi (Perdata dan Pidana) Hukum Bisnis dan Korporasi Penyelesaian Sengketa (Arbitrase & Mediasi) Ketenagakerjaan Pengalaman: Berpengalaman luas dalam mendampingi dan mewakili klien—baik individu, perusahaan swasta, maupun instansi—dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dengan pendekatan yang strategis, solutif, dan berintegritas tinggi. Deskripsi Profesional A. Reza Pahlevi, S.H. adalah seorang advokat berdedikasi tinggi yang memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, objektif, dan berorientasi pada hasil (result-oriented). Dengan pemahaman mendalam mengenai sistem hukum di Indonesia, beliau aktif menangani berbagai spektrum perkara, mulai dari penyelesaian sengketa komersial, litigasi pidana dan perdata, hingga pendampingan hukum korporasi secara menyeluruh. Dalam menjalankan praktiknya, A. Reza Pahlevi, S.H. dikenal memiliki ketelitian analitis yang tajam, kemampuan negosiasi yang handal, serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi advokat. Beliau percaya bahwa setiap klien berhak mendapatkan perlindungan hukum yang optimal serta strategi penanganan perkara yang efektif guna meminimalkan risiko dan mencapai keadilan yang berimbang.

Doan Bachtiar, S.H., M.H.
Legal Insight
06 May 2026

Doan Bachtiar, S.H., M.H.

Corporate Lawyer, Entrepreneur, & Founder ADA SOLUTION Tentang Doan Bachtiar, S.H., M.H Doan Bachtiar, S.H., M.H., atau yang akrab dikenal di dunia profesional dengan sapaan Brodjoe, adalah seorang Advokat, Corporate Lawyer, sekaligus edupreneur yang memiliki rekam jejak solid dalam dunia hukum bisnis di Indonesia. Sebagai pendiri jaringan penyedia jasa kantor hukum ADA SOLUTION, beliau mengombinasikan ketajaman analisis hukum dengan jiwa kewirausahaan modern guna menghadirkan solusi hukum yang adaptif, solutif, dan berdampak nyata bagi dunia usaha. Sepanjang perjalanan kariernya, Doan telah berpengalaman dalam menangani berbagai macam perkara hukum perusahaan (corporate law), transaksi bisnis strategis, hingga penyelesaian sengketa komersial baik di dalam maupun di luar pengadilan. Keahliannya dalam memetakan risiko hukum menjadikannya mitra strategis yang tepercaya bagi para pelaku usaha untuk mengamankan aset dan memastikan kepatuhan regulasi (legal compliance). Fokus Keahlian & Kepedulian Sosial Tidak hanya berfokus pada korporasi skala besar, Doan Bachtiar juga memiliki komitmen sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap tiga pilar krusial di masyarakat: Edukasi & Advokasi Hukum Perburuhan: Aktif memberikan pemahaman hukum untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan saling menguntungkan antara pemberi kerja dan tenaga kerja. Pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah): Berdedikasi dalam mendampingi para pelaku UMKM agar melek hukum, memiliki legalitas yang sah, serta mampu naik kelas dengan perlindungan hukum yang memadai. Kelestarian Lingkungan Hidup: Memiliki perhatian khusus terhadap regulasi lingkungan, memastikan bahwa ekspansi bisnis dan industri tetap berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian alam. Visi Kolaboratif Melalui ADA SOLUTION Menyadari bahwa dinamika hukum bisnis sangat kompleks dan berlapis, Brodjoe membangun ADA SOLUTION dengan filosofi kolaborasi inklusif. Beliau secara aktif merangkul dan menjalin kemitraan strategis dengan para spesialis dan partners yang memiliki keahlian mendalam di berbagai bidang hukum spesifik lainnya. Langkah ini diambil demi mewujudkan visi utama ADA SOLUTION: Demokratisasi Akses Hukum. Dengan jaringan ahli yang luas, ADA SOLUTION mampu memangkas birokrasi hukum yang kaku, sehingga akses layanan hukum yang premium, cepat, dan komprehensif dapat dengan mudah dijangkau oleh para klien, pelaku bisnis, maupun investor yang bermitra dengan mereka. "Hukum seharusnya tidak menjadi penghambat, melainkan menjadi jembatan dan akselerator yang aman bagi perkembangan bisnis Anda." > — Doan Bachtiar, S.H., M.H. (Brodjoe)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
Legal Insight
02 Mar 2026

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014

Tentang Hak Cipta 1. Definisi dan Ruang Lingkup Undang-undang ini mengatur perlindungan atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata. 2. Hak Moral dan Hak Ekonomi UU ini membedakan secara tegas antara dua hak utama: Hak Moral: Hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mencantumkan namanya, melarang pengubahan karya yang merusak kehormatan, dan hak atas integritas karya. Hak Ekonomi: Hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya (penerbitan, penggandaan, pameran, penyiaran, dll). 3. Ciptaan yang Dilindungi Jenis ciptaan yang dilindungi meliputi: Buku, pamflet, karya tulis. Ceramah, kuliah, pidato. Alat peraga pendidikan. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Drama, drama musikal, tari, koreografi. Seni rupa (lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase). Arsitektur. Peta. Seni batik atau seni motif lain. Fotografi. Potret. Karya sinematografi. Permainan video (video game). Program komputer (software). 4. Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta atas Buku, Lagu, Karya Seni: Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hak Cipta atas Karya Sinematografi, Program Komputer, Fotografi: Berlaku 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. 5. Manajemen Hak Cipta (Lembaga Manajemen Kolektif - LMK) UU ini mengatur peran LMK untuk mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, khususnya dalam pengumpulan royalti dari penggunaan karya musik/lagu di tempat publik. 6. Sanksi Pidana dan Perdata Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi berupa: Perdata: Ganti rugi atas kerugian materil dan imateril. Pidana: Penjara dan denda yang cukup besar (mencapai miliaran rupiah) tergantung pada jenis pelanggaran (komersial atau bukan komersial). Untuk teks lengkap dan mendetail mengenai pasal demi pasal, Anda dapat merujuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau situs hukum resmi pemerintah.

Panduan Hukum Perceraian Terbaru di Indonesia: Prosedur, Alasan, dan Dampaknya
Legal Insight
02 Mar 2026

Panduan Hukum Perceraian Terbaru di Indonesia: Prosedur, Alasan, dan Dampaknya

Perceraian adalah salah satu peristiwa hukum yang kompleks dan emosional. Di Indonesia, hukum mengenai perceraian diatur secara ketat untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang, bukan sekadar emosi sesaat. Artikel ini akan mengulas aturan terbaru mengenai perceraian, alasan-alasan yang dibenarkan menurut hukum, serta dampak hukum yang ditimbulkan. Dasar Hukum Perceraian di Indonesia Secara umum, dasar hukum perceraian di Indonesia mengacu pada: Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (terkait batas usia minimal perkawinan). Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam. Alasan-Alasan Perceraian yang Sah Perceraian tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI mengatur alasan yang membolehkan perceraian, antara lain: Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat (KDRT) yang membahayakan pihak lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Prosedur Perceraian: Pengadilan Agama vs. Pengadilan Negeri Prosedur perceraian wajib dilakukan di depan sidang pengadilan. Tempat mendaftarkan gugatan bergantung pada agama yang dianut: 1. Bagi yang Beragama Islam (Pengadilan Agama) Cerai Talak: Suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk menceraikan istrinya. Cerai Gugat: Istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama terhadap suaminya. 2. Bagi yang Beragama Selain Islam (Pengadilan Negeri) Pasangan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri tempat domisili tergugat. Tahapan Mediasi: Upaya Perdamaian Dalam hukum Indonesia, perceraian tidak serta-merta dikabulkan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, setiap sidang perceraian wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi berhasil, gugatan dicabut dan pasangan rujuk. Jika gagal, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dampak Hukum Perceraian Perceraian menimbulkan konsekuensi hukum yang serius: 1. Hak Asuh Anak (Hadhanah) Prinsip utama dalam hak asuh adalah kepentingan terbaik bagi anak. Jika anak masih di bawah umur (belum 12 tahun), biasanya hak asuh jatuh ke tangan ibu, kecuali ibu dianggap tidak mampu atau tidak layak (misalnya perilaku tidak baik). Namun, ayah tetap wajib memberikan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak. 2. Harta Bersama (Gono-Gini) Harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama. Saat bercerai, harta ini dibagi dua, kecuali ada perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang mengatur sebaliknya. 3. Nafkah Istri (Iddah & Mut'ah) Bagi pasangan Muslim, suami wajib memberikan nafkah selama masa iddah (tiga bulan suci) dan mut'ah (penghibur) kepada mantan istri, kecuali istri melakukan nusyuz (membangkang). Kesimpulan Perceraian adalah jalan terakhir dalam rumah tangga. Hukum Indonesia menyediakan mekanisme yang rigid untuk memastikan hak-hak seluruh pihak, terutama anak, terlindungi. Disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk memahami hak dan kewajiban Anda secara spesifik. Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional.

M.KHUSYEN AZHARI.,SE.,SH.,MH.,
Legal Insight
02 Mar 2026

M.KHUSYEN AZHARI.,SE.,SH.,MH.,

Berikut adalah profil lengkap dan komprehensif dari M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. Profil Profesional: M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. adalah seorang profesional hukum dan praktisi bisnis yang memiliki latar belakang akademis serta pengalaman praktis yang kuat dalam bidang hukum dan ekonomi. Perpaduan unik antara ilmu Sarjana Ekonomi (SE) dan Sarjana Hukum (SH), yang dilengkapi dengan gelar Magister Hukum (MH), memberikannya perspektif yang komprehensif dalam melihat permasalahan hukum dari sudut pandang yuridis sekaligus ekonomis. Keahlian Utama Dengan keahlian khusus yang mendalam, M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. fokus pada penanganan berbagai permasalahan hukum kompleks, di antaranya: Hukum Bisnis dan Korporasi: Meliputi pendirian perusahaan, strukturisasi bisnis, perjanjian komersial, hingga tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance). Litigasi dan Penyelesaian Sengketa: Mewakili klien dalam perkara perdata, pidana, maupun sengketa tata usaha negara di pengadilan. Non-Litigasi: Memberikan pendapat hukum (legal opinion), melakukan uji tuntas hukum (legal due diligence), serta negosiasi kontrak. Pengalaman dan Aktivitas Sebagai pemimpin di Azhari & Associates, M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. bertanggung jawab dalam merumuskan strategi hukum bagi klien korporasi maupun individu. Beliau dikenal memiliki pendekatan strategis, profesionalisme tinggi, dan dedikasi penuh untuk memberikan solusi hukum yang tepat, inovatif, serta efisien bagi seluruh klien. Aktivitas beliau meliputi pendampingan dalam transaksi bisnis internasional, restrukturisasi perusahaan, serta penanganan kasus-kasus sengketa bisnis yang bernilai tinggi. Visi Profesional Dedikasi M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. didasarkan pada prinsip bahwa hukum harus mampu memberikan kepastian dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan integritas tinggi, beliau berkomitmen untuk menjadi mitra strategis yang terpercaya bagi klien dalam menghadapi tantangan hukum di era bisnis modern.

Ada Solutions Law: Mitra Hukum Terpercaya untuk Solusi Hukum yang Komprehensif
Legal Insight
02 Mar 2026

Ada Solutions Law: Mitra Hukum Terpercaya untuk Solusi Hukum yang Komprehensif

Di era modern yang dinamis ini, setiap individu dan pelaku bisnis tidak lepas dari kompleksitas hukum. Baik dalam konteks litigasi maupun non-litigasi, kebutuhan akan pendampingan hukum yang profesional, cepat, dan tepat sasaran menjadi mutlak diperlukan. Ada Solutions Law hadir sebagai kantor hukum yang siap menjawab tantangan tersebut dengan pendekatan yang berorientasi pada hasil dan kepuasan klien. Visi dan Misi: Dedikasi untuk Keadilan Ada Solutions Law didirikan dengan visi untuk menjadi kantor hukum terdepan yang memberikan layanan hukum berkualitas tinggi dengan mengedepankan prinsip integritas, profesionalisme, dan transparansi. Misi kami adalah memberikan solusi hukum yang tidak hanya efektif secara hukum, tetapi juga praktis dan strategis bagi klien, baik dalam ranah bisnis perusahaan, hukum keluarga, maupun permasalahan hukum pidana dan perdata lainnya. Layanan Hukum yang Komprehensif Kami memahami bahwa setiap kasus unik. Oleh karena itu, Ada Solutions Law menawarkan berbagai layanan hukum yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klien yang beragam: 1. Hukum Korporasi dan Bisnis (Corporate & Commercial Law) Kami mendampingi perusahaan dalam berbagai aspek hukum bisnis, mulai dari pendirian badan usaha, penyusunan kontrak dagang, legal audit, hingga proses merger dan akuisisi. 2. Litigasi Perdata dan Pidana Tim advokat kami berpengalaman dalam mewakili klien di muka pengadilan, baik dalam perkara perdata (seperti sengketa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) maupun perkara pidana, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum klien. 3. Hukum Ketenagakerjaan Kami memberikan konsultasi hukum terkait hubungan industrial, pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara karyawan dan pemberi kerja. 4. Hukum Keluarga dan Waris Menangani permasalahan sensitif seperti perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta waris dengan pendekatan yang profesional dan bijaksana. Pendekatan Berbasis Solusi (Solution-Oriented) Apa yang membedakan Ada Solutions Law? Kami percaya bahwa hukum bukanlah sekadar aturan, melainkan alat untuk mencapai tujuan. Pendekatan kami didasarkan pada: Analisis Mendalam: Mempelajari setiap detail perkara untuk menemukan celah dan peluang hukum yang paling menguntungkan. Strategi Tepat Sasaran: Merumuskan strategi hukum yang komprehensif, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (mediasi/negosiasi) untuk mencapai hasil terbaik. Komunikasi Terbuka: Klien mendapatkan pembaruan (update) berkala mengenai perkembangan perkara mereka secara jujur dan transparan. Hubungi Kami Percayakan permasalahan hukum Anda kepada tim ahli di Ada Solutions Law. Kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk keamanan dan ketenangan Anda.

Legal Analysis

LEGAL INSIGHT

Temukan berbagai analisis hukum yang disusun berdasarkan regulasi terbaru, praktik litigasi, pengalaman profesional, dan perkembangan hukum nasional maupun internasional.

Practical Analysis
Legal Opinion
Updated Regulations
Business Insight
Court Decisions
Risk Management
EXPLORE MORE

STAY UPDATED WITH LEGAL DEVELOPMENTS

Dapatkan artikel hukum terbaru langsung ke email Anda.

NEED LEGAL ADVICE?

Tim advokat AZHARI & ASSOCIATES siap memberikan solusi hukum yang profesional, strategis, dan terpercaya sesuai kebutuhan Anda.